• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

LPSK Siap Lindungi Keluarga Balita Korban Pembunuhan di Jateng

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 26 Desember 2021 - 00:47
in Nusantara
LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. Foto : Antara/Darwin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kesiapannya memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga seorang balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak, Jawa Tengah (Jateng).

“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Edwin lanjut menerangkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang- Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.

“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” terang Edwin.

Tidak hanya ayah, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan anak, tambah dia.

Wakil Ketua LPSK juga menyampaikan ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak.

Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik. Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial RDW menjadi korban pembunuhan oleh empat orang pria asal Demak.

Empat pelaku, yang inisialnya KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24), pada 20 Desember 2021 mengeroyok ayah korban dan membawa kabur korban menggunakan mobil.

Korban pun menangis dan berteriak sepanjang jalan dan itu membuat MS alias D membunuh RDW. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di semak- semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Kamis (23/12/2021).

Edwin dalam siaran tertulisnya yang sama mengutuk aksi para pelaku. Menurut dia, anak tidak sepatutnya jadi sasaran permasalahan orang dewasa.

Terkait masalah itu, Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku. “LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” sebut Edwin dikutip Antara.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban masalah orang dewasa. “Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,” sebut dia. (mg2)

Tags: korbaLPSKperlindunganSaksi

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5714 shares
    Share 2286 Tweet 1429
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.