Nusantara

Capaian Target Pajak di Kota Serang 88,7 Persen

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota serang, intensifikasi dan ekstensifikasi untuk capaian pajak hingga 100 persen.

Target capian pajak di Kota Serang pada 2021 yakni, Rp143,1 miliar. Berdasarkan data bulan November, telah mencapai  Rp127,07 miliar atau 88,7 persen dan masih Rp16,097 miliar yang harus dikejar.

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengaku optimistis targetan pajak di Kota Serang tercapai di akhir tahun, meski ada beberapa jenis pajak yang terkoreksi akibat leveling daerah selama masa pandemi Covid-19.

“Pajak yang terkoreksi akibat masa pandemi antara lain pajak di sektor hiburan, dan pajak parkir. Hal tersebut menjadi koreksi data Bapenda terkait dengan pajak yang terkoreksi selama leveling daerah di masa pandemi,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Ia menyebutkan, penyumbang pajak terbesar di Kota serang hingga saat ini pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“PBB di angka 97 persen kemudian BPHTB di angka 85 persen. Selain itu beberapa sektor pajak juga telah over target di antaranya pajak restoran dan pajak reklame,” ungkapnya.

Untuk capaian target, Bapenda Kota Serang rutin melakukan evaluasi di akhir bulan dan upaya intensifikasi serta ekstensifikasi untuk mengejar pajak yang belum 100 persen.

“Kami juga akan melakukan upaya lain yakni antisipasi terkait dengan perubahan level status pandemi Covid-19 di Kota serang yang turun di Level 2 dari level 3,” terangnya.

Hari menambahkan, status leveling Covid-19 di kota serang yang turun akan dioptimalkan terkait dengan pajak derah, seperti pajak hiburan di pusat perbelanjaan yang selama ini di tutup akibat larangan anak usia 12 tahun tidak di perkenankan masuk.

“Maka dengan turunnya level dan izin di bukanya hiburan, di tempat perbelanjaan akan kami optimalkan,” pungkasnya.(son)

Back to top button