UMP Banten Tahun 2022 Naik Rp 40 Ribu

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memutuskan meningkatkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar Rp40 ribu atau 1,63 persen dari tahun 2021.
Kebijakan itu telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.280.Huk/2021. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2022.
Salah satu keputusannya menetapkan UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,11. Jumalh itu naik Rp40 ribu jika dibadingkan dengan UMP Banten tahun 2021 yang sebesar Rp2.460.994.54.
“Kita naik 1,63 persen, atau kurang lebih 40 ribu kalau dihitung rupiah,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, Jumat (19/11/2021).
Al menyebutkan, salah satu pertimbangan untuk naik adalah pertumbuhan ekonomi Banten yang sedang positif.
“Pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, masukan pengupahan dan kondisi kentenagakerjaan yang ada di wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMP sebesar Rp40 ribu sudah sangat adil dengan kondisi Banten saat ini.
“Kalau di Banten sudah memenuhi KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sudah di atas. Itu menjadi pertimbangan. Perhitungan ini sudah dinilai adil dengan pertimbangan,” tuturnya.
Meskipun, pihaknya sadar betul kenaikan UMP masih jauh dari tuntutan para buruh yakni 8,0 persen.
“Ya pasti, untuk saat ini kondisi pandemi berpengaruh. Kalau buruh ingin kenaikan 8,9 persen. Tapi legal hukum penetapan itu PP 36 (Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan). Dengan mempertimbangkan beberapa hal, dan menhikuti aturan yang ada,” jelasnya. (son)