Dua Orang Dibekuk Timbun Solar Subsidi di Padang

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap adanya kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian setempat membekuk dua orang pelaku, yaitu DS (40) serta AD (45).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dimana pelaku terindikasi menimbun solar bersubsidi,” tutur Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino di Padang, Sabtu (2/10/2021).
Dia menjelaskan setelah memastikan aktivitas para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada Kamis (30/9) malam, di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Salah seorang pelaku berinisial IPT (30) yang merupakan warga Kelurahan Air Pacah, Kota Padang berstatus buronan.
Afrino mengatakan dari pengungkapan kasus dugaan penimbunan itu, pihaknya mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sekitar 1 ton.
“Minyak solar itu sudah kita amankan beserta 2 orang pelaku untuk melanjutkan proses hukum mengenai pidana minyak dan gas,” tuturnya dilansir Antara.
Aktivitas itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar dua bulan, dan saat ini polisi masih mendalami berapa keuntungan yang didapat pada saat menjual minyak solar bersubsidi itu secara ilegal.
Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengisi solar di tempat pengisian BBM (SPBU) kemudian mengumpulkannya hingga banyak.
Ditengarai solar bersubsidi yang harusnya dinikmati masyarakat umum itu akan dijual lagi oleh pelaku ke pihak lain, sehingga tidak sesuai ketentuan serta mereka tidak mengantongi izin.
“Kasus ini masih terus kita dalami untuk mencari tahu detail, dan mengungkapnya secara tuntas,” tuturnya pula. (mg2)