Penyerahan SK Pensiun Sekda Depok di Warung Kopi Tidak Etis

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menilai penyerahan surat keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono di warung kopi Pasar Segar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sangatlah tidak etis. Pasalnya, lokasi tersebut ramai dari khalayak masyarakat.
“Sangatlah tak lazim,” kata Lisman saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Menurut Lisman, penyerahan SK pensiun Hardiono di warung kopi apakah telah dilaporkan ke pimpinan (Wali Kota) atau tidak. Sebab, dalam birokrasi dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya ada prosedur. “Kejadian ini jangan sampai terulang (menjadi kebiasaan),” imbuhnya.
Padahal, masih kata Lisman, penyerahan SK pensiun Hardiono lebih etis dikirimkan ke rumah melalui jasa pengiriman dibandingkan di warung kopi.
Sebelumnya, warung kopi di Pasar Segar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menjadi tempat penyerahan surat keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono. Hardiono terhitung pensiun dari PNS dan Sekda mulai tanggal 1 Februari 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri membenarkan kalau penyerahan SK pensiun Hardiono di warung kopi Pasar Segar. Menurut Supian, lokasi di warung kopi merupakan kehendak dari Hardiono sendiri.
“Beliau yang minta agar SK pensiunnya diserahkan di sana (Pasar Segar). Karena beliau mau ngurus surat izin mengemudi (SIM) di Pasar Segar,” ujar Supian kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Supian mengatakan, bahwa sebenarnya Wali Kota Depok Mohammad Idris telah merencanakan penyerahan SK pensiun Hardiono di Balai Kota Depok. Wali Kota akan menyerahkan langsung SK tersebut kepada Hardiono, termasuk penyerahan SK pelaksana tugas (Plt) Sekda kepada Sri Utomo (Asisten Administrasi Pemerintahan dan Sosial) Kota Depok.
Masih, kata Supian, SK pensiun dan SK Plt telah dikeluarkan pada Rabu (27/1) dengan masa berlaku Senin (1/2). Namun, saat SK dikeluarkan dan diserahkan ke Hardiono tak kunjung diparaf.
“Sampai tiga hari berikutnya SK pensiun juga belum diparaf. Akhirnya Wali Kota memutuskan menyerahkan SK pensiun Hardiono dan SK Plt Sekda ke BKPSDM untuk selanjutnya diserahkan kepada Hardiono dan Sri Utomo,” papar Supian.
Sementara, Hardiono sangat menyayangkan penyerahan SK pensiunnya di warung kopi Pasar Segar. “Saya menerima SK pensiun di warung kopi Pasar Segar, Pancoran Mas. Saya menerima SK dari Sekretaris BKPSDM Kota Depok Senin (1/2/2021) siang. Penyerahan SK di warung kopi tidak lazim dan tidak pantas,” ucap Hardiono. (ter)