Nusantara

Ombudsman Jateng Minta Polisi Transparan Tangani Kematian Mahasiswa Unnes

INDOPOSCO.ID – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak kepolisian untuk transparan dalam proses penyelidikan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Iko Juliant Junior.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, Rabu, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa FH Unnes angkatan 2024 itu.

“Khusus kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior, dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya berkaitan dengan meninggalnya Iko yang ditengarai terkait dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 31 Agustus 2025 di Semarang.

“Kepolisian juga diharapkan memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ombudsman, kata dia, akan memantau perkembangan penanganan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.

“Kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai,” katanya.

Sehubungan dengan peristiwa itu, kata dia, Ombudsman bersama lembaga pengawas lainnya telah membuka posko pengaduan untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan dalam unjuk rasa penyampaian aspirasi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor,” katanya.

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia.

Khususnya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan kegiatan unjuk rasa.

“Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang,” katanya.

Menurut dia, pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Ia juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum.

“Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia,” katanya. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button