Nusantara

Polda Bali Tetapkan 10 Orang Pengunjuk Rasa Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan 10 orang pengunjuk rasa atas dugaan melakukan perusakan saat demonstrasi di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (30/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan dari 15 orang tersangka, sebanyak 10 orang di antaranya ditahan, sementara lima orang lainnya telah dipulangkan karena masih di bawah umur.

“Total yang dilakukan penyidikan 15 orang, 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” kata Ariasandy seperti dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).

Dia mengatakan hingga Selasa (2/9), tercatat 170 orang pengunjuk rasa yang diamankan. Dari jumlah itu, sebanyak 160 orang telah dipulangkan.

Para pengunjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.

Untuk lima orang anak di bawah umur yang tidak ditahan Polda Bali berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR.

Sementara 10 orang tersangka yang ditahan Polda Bali berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20), dan RI (18).

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan para tersangka, yakni dugaan perusakan mobil logistik di depan DPRD Bali.

Gelombang pemulangan ratusan demonstran dilakukan sejak Sabtu (30/8) hingga Senin (1/9).

Sandy mengatakan mereka dipulangkan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pemulangan dikarenakan bukti permulaan yang tidak cukup, setelah dilakukan persesuaian dengan CCTV dan pemeriksaan dengan celebrite HP,” katanya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button