Kejati Sumut Tuntaskan Pembayaran Kerugian Negara Terpidana Adelin Lis

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dan tindak pidana kehutanan yang menjerat terpidana pembalakan liar, Adelin Lis.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan keluarga Adelin Lis menyerahkan sisa kewajiban pembayaran kerugian negara senilai Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4 ke kas negara pada Selasa (2/9/2025).
“Dana tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejari Medan,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025).
Ia menyebut pembayaran ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.
Dalam putusan itu, Adelin Lis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Terpidana dihukum pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar serta US$2,9 juta,” ujarnya.
“Jika tak dibayar, harta terpidana dapat disita atau diganti pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dijalankan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Seluruh proses eksekusi kami pastikan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)