Ekonomi

Tingkatkan Keselamatan Warga, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

INDOPOSCO.ID – PT Pertamina Gas (“Pertagas”) sebagai bagian dari Sub Holding Gas Pertamina terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan penyaluran energi dengan mengutamakan keamanan dan kehandalan operasional pipa gas sebagai Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) dalam rangka menjaga stabilitas pasokan energi.

Melalui salah satu wilayah operasinya yakni Operation West Java Area (OWJA), Pertagas terus melakukan langkah pembenahan untuk meningkatkan keamanan pipa aset yang membentang sepanjang 606 km, khususnya di Depok yang masuk dalam ruas pipa gas Cilamaya – Cilegon.

Head of External Relation Operation East Region Pertagas, Yedo Kurniawan mengungkapkan “Keberadaan bangunan di atas jalur Right of Way (ROW) pipa gas milik Pertagas, khususnya di Ruas 24” Nagrak – Bitung KP 101 hingga KP 102 Kelurahan Cisalak dan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok telah menjadi perhatian kami”

Pipa gas yang melintasi wilayah ini merupakan bagian dari infrastruktur jaringan distribusi gas bertekanan tinggi yang vital untuk penyalurannya kepada pengguna gas bumi. Keberadaan bangunan yang tidak semestinya di atas jalur tersebut mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32 Tahun 2021, yang menetapkan jarak aman minimal 9 meter antara pipa transmisi gas dan bangunan.

“Sebagai obyek vital nasional (OBVITNAS), pipa gas ini sangat penting untuk mendukung ketahanan energi yang akan dimanfaatkan oleh pengguna gas bumi. Untuk itu, demi keamanan bersama, bangunan permanen dan semi permanen di atas jalur pipa gas harus kami tertibkan mengingat dampaknya yang membahayakan masyarakat sekitar serta memiliki risiko kecelakaan” tambah Yedo.

Yedo menyampaikan bahwa keamanan bagi masyarakat dan pengoperasian jaringan pipa gas merupakan prioritas utama yang perlu dijaga.

“Jika kami mendapati adanya bangunan yang sengaja didirikan di atas jalur pipa gas Pertagas, kami akan memperingati atau melayangkan surat teguran sebagai bagian upaya Perusahaan dalam menjaga keamanan objek vital nasional (OBVITNAS) dan keselamatan masyarakat sekitar,” ungkap Yedo.

Terkait dengan keberadaan bangunan di atas jalur pipa gas, Pertagas menegaskan bahwa perusahaan melakukan upaya penertiban secara bertahap dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat. Pelaksanaannya pun dilakukan mengikuti prosedur berlaku dan diupayakan berjalan lancar

“Oleh karena itu, upaya pembenahan di jalur pipa terhadap keberadaan bangunan yang tidak semestinya ini jadi kami lakukan, mengingat ketidaksesuaian dengan ketentuan berlaku” jelas Yedo.

Yedo menerangkan bahwa sebelumnya Pertagas OWJA telah melakukan komunikasi kepada pengelola Pasar kambing dan warga yang mendirikan bangunan di atas jalur pipa Pertagas, mediasi bersama warga juga telah dilakukan, dengan namun masih ada beberapa warga yang masih bertahan untuk tidak membongkar bangunan tersebut. Pertagas bersama Satpol PP kota depok juga telah melayangkan surat teguran secara bertahap.

“Kami sangat menghargai dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Depok dan seluruh aparat keamanan setempat. Kolaborasi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional,” kata Yedo.

Dengan langkah-langkah pengamanan yang terstruktur dan penertiban yang berjalan secara bertahap, Pertagas berkomitmen untuk memastikan bahwa distribusi gas tetap aman, lancar, dan bebas dari potensi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta ketahanan energi nasional. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button