Aktivis 98 Nilai Kejaksaan Lebak Mandul dalam Penanganan Korupsi
INDOPOSCO.ID – Aktivis 98 Yusuf Reza Soleman menyoroti kinerja Kejaksaan Lebak yang dinilai lamban tangani kasus perkara korupsi. Salah satu kasus yang ditangani Kejaksaan Lebak sempat mencuat ke publik, tapi persoalan tersebut tak selesai. Kasus tersebut antara lain, seperti pengadaan fingerfrint dan pemanggilan beberapa oknum kepala desa yang ada di Lebak.
Reza berharap, dengan adanya penandatanganan fakta integritas pada Senin (25/1) kemarin. Kejaksaan Lebak bisa menuju ke wilayah bebas korupsi (WBK) dan bisa lebih berinovasi dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat.
“Terlalu lamban dalam penanganan kasus perkara, jaksa di lebak harus gesit, sehingga kerugian uang negara bisa dikembalikan. Tapi, semoga dengan adanya penandatangan integritas, Kejaksaan Lebak bisa profesional.”terang Reza.
Selanjutnya, Reza berpesan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa memproses Jaksa di Lebak yang kinerjanya tak propesional karena menutup informasi ke publik. Bahkan, mereka kabarnya telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Agung RI.
“Kabarnya ada oknum jaksa di Lebak yang akan disidangkan, bahkan saat ini, internal Kejaksaan di Lebak menjadi sorotan oleh Komisi Kejaksaan Agung dan relawan Jokowi.”tutur Reza.
Untuk diketahui, Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Republik Indonesia (RI) juga telah menerima laporan dan masukan dari Relawan Komite Penggerak Nawacita (KPN) mengenai pelayanan publik terkait sulitnya mengakses informasi tentang penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Hal itu, dikatakan Ketua Komjak RI, Dr Barita Simanjuntak kepada INDOPOSCO.ID lewat pesan WhatsaApnya, Minggu (25/1)
“Baik, terimakasih, berdasarkan aduan dan informasi dari KPN (Komite Penggerak Nawacita-red), kami dari Komjak (Komisi Kejaksaan Agung-red) akan memproses laporan pengaduan tak transparannya pelayanan publik Kejaksaan Negeri di Lebak.”ucap Ketua Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Republik Indonesia (RI), Dr Barita Simanjuntak.
Sementara itu, Relawan dari Komite Penggerak Nawacita (KPN) Akrom Saleh Akib juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak agar transparan dalam penanganan kasus korupsi. KPN meminta Kejaksaan Lebak terbuka kepada publik terkait kasus korupsi yang ditangani dan bagaimana hasilnya.
“Kejaksaan Lebak harus membuka seluruh informasi publik terkait perkara korupsi yang ditangani instansinya. Nanti, kita akan laporkan ke Ombudsman atau Komisi Kejaksaan RI”ucap Komite Penggerak Nawacita (KPN) Akrom Saleh Akib, Kamis 21 Januari 2020.
KPN dalam hal ini, menerima banyak informasi dan aduan tentang kesulitan masyarakat Lebak ataupun media dalam mengakses informasi dari Kejaksaan terutama penanganan kasus di 2020. Kata Akrom, seharusnya instansi Kejaksaan Lebak bisa terbuka dalam mempublikasikan informasi yang ditangani ke publik.
“Nanti, kita minta ICW ( Indonesia Corruption Watch-red) untuk menyorotinya. Sehingga instansi tersebut bisa transaparan dalam penanganan kasusnya pertahun berapa yang ditanganinya.”jelas Akrom.
Untuk itu, kata Akrom, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan. Menurut Akrom, kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
“Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum di mata masyarakat dan mata internasional.”turur Akrom.
Sorotan tajam juga datang dari Pengamat Politik dari USPolitca Uday Suhada, Menurut Uday, sudah saatnya aparat di lingkungan Kejaksaan berbenah diri.
“Kejaksaan di Lebak yang menutup informasi penanganan kasus ke publik dan media, tentu harus dilaporkan. Kan ada Jamwas di Kejagung, sekarang itu sudah sistem online dan praktis.”ucap Uday Suhada kepada Indoposco, lewat pesan Whatsapnya, Jumat (22/1)
Sementara itu, saat di minta keterangan, Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin, belum bisa merilis dan memberikan keterangan terkait berapa kasus untuk tahun 2020 yang sudah ditanganinya
“Nanti saya koordinasikan dulu ke pimpinan, karena pimpinan masih di Kejati.” singkat Kohar. (jum)