Headline

Komisi Kejaksaan Janji Kawal Tuntas Kasus Eks Rumah Pejuang Timor-Timur

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas terkait persoalan eks rumah pejuang Timor-Timur, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Isu ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan sejumlah temuan penyimpangan dalam program tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut Nurokhman, Komjak tidak hanya memantau secara aktif setiap proses hukum yang berjalan, tetapi juga memastikan agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Kami berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID pada Kamis (29/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan indikasi penyimpangan dalam program bantuan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur, yang semestinya menjadi bentuk penghargaan negara terhadap jasa mereka.

Namun dalam prosesnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan yang berpotensi merugikan negara dan para penerima manfaat.

Komjak menyatakan akan terus memonitor secara ketat perkembangan kasus ini, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan bagi para pejuang dan integritas institusi hukum,” ujarnya.

Sebelumnya,Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan, apabila bukti permulaan telah mencukupi, maka Kejati NTT tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka.

“Kejati NTT harus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka,” kata Boyamin kepada INDOPOSCO.ID pada Rabu (28/5/2025).

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Menurutnya, para pihak yang diberi tugas sebagai pengawas, namun terbukti lalai dan teledor dalam menjalankan fungsi mereka, harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak cukup hanya memproses pelaksana proyek. Para pengawas yang teledor pun harus diperiksa dan ditindak. Pengawasan yang lemah adalah pintu masuk terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mendorong agar Kejati NTT tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.

Ia menekankan pentingnya pengembangan perkara ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk dugaan keterlibatan pejabat pusat.

“Saya mendorong agar Kejati NTT berani mengembangkan kasus ini ke atas, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, yang berdasarkan informasi dan bukti yang kami miliki, diduga ikut bertanggung jawab dalam proses yang bermasalah ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan rumah khusus tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan yang melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara. Paket pertama sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero).

Nilai kontraknya sebesar Rp141,9 miliar dengan progres fisik 99,69 persen. Kemudian paket kedua sebanyak 687 unit dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero). Nilai kontraknya mencapai Rp136,9 miliar.

Kontrak tersebut berakhir 19 Februari 2025. Sementara paket ketiga sebanyak 686 unit yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero).

Nilai kontraknya Rp143,8 miliar dengan progres fisik 98,95 persen. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button