Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Kini Mendekam di Rutan Bareskrim

INDOPOSCO.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memulangkan eks bos perusahaan rintisan teknologi finansial Investree Adrian A. Gunadi (AAG), tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia.
Adrian A. Gunadi merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Dia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” kata Irjen Amur di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
AAG telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Dia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat signifikan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana turut menyampaikan apresiasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas keberhasilan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ucap Yuliana. (dan)