Nasional

Komisi Kejaksaan Proses Laporan Tak Transparan Jaksa di Lebak

INDOPOSCO.ID – Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Republik Indonesia (RI) telah menerima laporan dan masukan dari Relawan Komite Penggerak Nawacita (KPN) mengenai pelayanan publik terkait sulitnya mengakses informasi tentang penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

“Berdasarkan aduan dan informasi dari KPN (Komite Penggerak Nawacita-red), kami dari Komjak (Komisi Kejaksaan Agung-red) akan memproses laporan pengaduan tak transparannya pelayanan publik Kejaksaan Negeri di Lebak,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Republik Indonesia (RI), Dr Barita Simanjuntak, kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu (25/1).

Sebelumnya, relawan dari Komite Penggerak Nawacita (KPN) Akrom Saleh Akib meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak agar transparan dalam penanganan kasus korupsi. KPN meminta Kejaksaan Lebak terbuka kepada publik terkait kasus korupsi yang ditangani dan bagaimana hasilnya.

“Kejaksaan Lebak harus membuka seluruh informasi publik terkait perkara korupsi yang ditangani instansinya. Nanti, kita akan laporkan ke Ombudsman atau Komisi Kejaksaan RI,” ucap Akrom Saleh Akib, Kamis (21/1/2021) lalu.

KPN dalam hal ini, menerima banyak informasi dan aduan tentang kesulitan masyarakat Lebak ataupun media dalam mengakses informasi dari Kejaksaan terutama penanganan kasus di 2020. Kata Akrom, seharusnya instansi Kejaksaan Lebak bisa terbuka dalam mempublikasikan informasi yang ditangani ke publik.

“Nanti, kita minta ICW (Indonesia Corruption Watch-red) untuk menyorotinya. Sehingga instansi tersebut bisa transaparan dalam penanganan kasusnya per tahun berapa yang ditanganinya,” jelas Akrom.

Untuk itu, kata Akrom, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan. Sebab, kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button