Komisi Kejaksaan Proses Laporan Tak Transparan Jaksa di Lebak

INDOPOSCO.ID – Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Republik Indonesia (RI) telah menerima laporan dan masukan dari Relawan Komite Penggerak Nawacita (KPN) mengenai pelayanan publik terkait sulitnya mengakses informasi tentang penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Berdasarkan aduan dan informasi dari KPN (Komite Penggerak Nawacita-red), kami dari Komjak (Komisi Kejaksaan Agung-red) akan memproses laporan pengaduan tak transparannya pelayanan publik Kejaksaan Negeri di Lebak,” ucap Ketua Komisi Kejaksaan Agung (Komjak) Republik Indonesia (RI), Dr Barita Simanjuntak, kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan WhatsApp-nya, Minggu (25/1).
Sebelumnya, relawan dari Komite Penggerak Nawacita (KPN) Akrom Saleh Akib meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak agar transparan dalam penanganan kasus korupsi. KPN meminta Kejaksaan Lebak terbuka kepada publik terkait kasus korupsi yang ditangani dan bagaimana hasilnya.
“Kejaksaan Lebak harus membuka seluruh informasi publik terkait perkara korupsi yang ditangani instansinya. Nanti, kita akan laporkan ke Ombudsman atau Komisi Kejaksaan RI,” ucap Akrom Saleh Akib, Kamis (21/1/2021) lalu.
KPN dalam hal ini, menerima banyak informasi dan aduan tentang kesulitan masyarakat Lebak ataupun media dalam mengakses informasi dari Kejaksaan terutama penanganan kasus di 2020. Kata Akrom, seharusnya instansi Kejaksaan Lebak bisa terbuka dalam mempublikasikan informasi yang ditangani ke publik.
“Nanti, kita minta ICW (Indonesia Corruption Watch-red) untuk menyorotinya. Sehingga instansi tersebut bisa transaparan dalam penanganan kasusnya per tahun berapa yang ditanganinya,” jelas Akrom.
Untuk itu, kata Akrom, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus ditingkatkan. Sebab, kejaksaan merupakan institusi terdepan dalam penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
“Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum di mata masyarakat dan mata internasional,” turur Akrom.
Sorotan tajam juga datang dari Pengamat Politik dari USPolitca Uday Suhada. Menurut Uday, sudah saatnya aparat di lingkungan kejaksaan berbenah diri.
“Kejaksaan di Lebak yang menutup informasi penanganan kasus ke publik dan media, tentu harus dilaporkan. Kan ada Jamwas di Kejagung, sekarang itu sudah sistem online dan praktis,” ucap Uday Suhada kepada INDOPOSCO.ID via pesan WhatsApp-nya, Jumat (22/1/2021).
Uday menyarankan agar masyarakat bisa melaporkan ulah oknum Kejaksaan yang menutup informasi. Udah menyebut, seharusnya ini merupakan kesempatan Kejaksaan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.
“Sekarang kan, Pak Jaksa Agung sudah meluncurkan hotline pengaduan untuk oknum Jaksa yang dinilai nakal. Pak Jaksa Agung, juga sudah greget terhadap ulah sejumlah oknum Jaksa yang nakal,” terang Uday.
Sementara itu, saat diminta keterangan, Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin, belum bisa memberikan keterangan terkait berapa kasus untuk tahun 2020 yang sudah ditanganinya
“Nanti saya koordinasikan dulu ke pimpinan, karena pimpinan masih di Kejati,” singkat Kohar. (jum/bal)