Headline

Kirim Tim Supervisi ke Kejari Surabaya, Komjak Kawal Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

INDOPOSCO.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memberikan dukungan penuh terhadap upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.

Tim Supervisi itu untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dalam upaya kasasi ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku, Komisi Kejaksaan mengirimkan tim khusus ke Kejari Surabaya.

“Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, yang akan dipimpin langsung oleh Komisioner Ibu Diah Srikanti,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dinilai mencederai integritas sistem peradilan di Indonesia.

“Putusan bebas tersebut, menurut hemat kami, belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi landasan utama sistem peradilan pidana kita,” ujarnya.

Pujiyono menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI, sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afrianti.

“Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU,” tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kejari Surabaya untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

“Kami dari pihak Kejaksaan dengan tegas menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” katanya dalam keterangan yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (25/7/2024). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button