Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Perdata Terhadap Bahlil Digelar Lagi Hari Ini

INDOPOSCO.ID – Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Rabu (15/10/2025).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Semula sidang yang dilayangkan pelanggan Shell, Tati Suryati itu digelar pada Rabu (8/10/2025). Namun, agenda sidang tersebut ditunda.
Tati menunjuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman sebagai advokat dalam gugatan itu, sekaligus konsultan hukum membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Boyamin mengonfirmasi agenda sidang kedua gugatan konsumen SPBU Swasta melawan Menteri ESDM Bahlil, Pertamina dan Shell digelar lagi pada, Rabu (15/10/2025).
“Reminder sidang gugatan BBM SPBU Swasta. Hari ini jam 10, di PN Jakpus,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Sidang sebelumya mengalami penundaan lantaran disebabkan beberapa hal. Salah satunya, ketidakhadiran pihak pihak tergugat III Shell.
“Belum adanya surat kuasa dari Menteri ESDM dan Pertamina. Belum hadirnya pihak Shell,” ujar Boyamin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, menghormati proses hukum atas gugatan yang dilayangkan warga sipil terkait kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, khususnya Shell.
“Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” ucap Bahlil terpisah di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Kelangkaan BBM di SPBU swasta mulai terjadi sejak pertengahan Agustus 2025. Kondisi itu disebabkan perubahan kebijakan impor yang memperpendek periode izin dari satu tahun menjadi enam bulan, serta tren peralihan konsumen dari Pertalite ke BBM non-subsidi yang tidak diantisipasi oleh pemerintah. (dan)