Nasional

Zarof Ricar Coreng Marwah MA, Pakar: Diperlukan Terobosan Pengawasan Hukum

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menginginkan, adanya upaya melakukan inovasi dalam proses pengawasan hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan.

Hal tersebut seraya merespons kasus mantan pejabat (MA) Zarof Ricar. Dia terbukti bersalah karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera Afrianti.

Fickar mengaku muak dengan lingkaran suap yang telah mencoreng integritas peradilan di Indonesia. Karenanya didesak mekanisme pengawasan transparan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan.

“Ini bisa terjadi karena setiap urusan tidak bisa dihindarkan menjadi transaksi, sehingga suap menyuap secara sistemik sudah membudaya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

“Karena itu diperlukan terobosan-terobosan dalam pengawasan. Baik oleh MA, Komisi Yudisial maupun masyarakat pada umumnya,” tambahnya.

Menurutnya, pemukafatan jahat di lingkungan peradilan nampakbya terjadi setiap hari. Terurama pada pengaduan yang mengadili perkara-perkara bisnis, namun umumnya hampir setiap perkara yang memperselusitkan menjadi urusan uang.

“Ini yang setiap kali saya katakan bahwa fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terkesan formal tidak efektif, hanya melengkapi dunia peradilan yang tidak bersih,” kritik Fickar.

Ia kemudian mengutip kalimat yang pernah diutarakan Ketua MA Sunarto. Dia menyebut tugas seorang hakim bukan tugas mudah. Di sisi lain, menjadi hakim juga bukan berarti dinilai sebagai ‘malaikat’.

“Ketua MA sampai nengatakan bahwa hakim hendaknya menjadi meskipun bukan makaikat setidaknya jangan menjadi setan. Ini pengakuan yang jujur sebagai modal membangun peradilan yang bersih,” imbuhnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Dia terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15, serta Pasal 12B jo Pasal 18. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button