Eks Sekjen MPR Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekjen MPR 2019-2021 Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan yang pernah berstatus menjadi lembaga tertinggi negara itu
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara detail keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Diketahui Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar.
Pengumuman tersangka kasus tersebut telah disampaikan KPK sejak pekan lalu. Namun, mereka belum mengungkap secara gamblang sosok yang telah ditetapkan tersangka.
“Sudah ada tersangka,” jelas Budi terpisah di Jakarta, Senin (23/6/2025).
KPK mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Sekretariat enderal (Setjen) MPR tahun 2020-2021 Cucu Riwayati dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020 Fahmi Idris.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ucap Budi. Kasus tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 hingga 2021.(dan)