Nasional

DPR Dukung Setop Penggunaan Sirine dan Rotator oleh Mobil Patwal

INDOPOSCO.ID – Langkah kepolisian yang akan menghentikan sementara penggunaan sirine yang dikenal publik dengan bunyi ‘ tot tot wok wok’ serta lampu rotator strobo saat melakukan pengawalan pejabat mendapat dukunngan dari DPR RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, lantaran tak jarang penggunaan sirene untuk pejabat dipakai berlebihan hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Rano mengatakan kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sirene. Ia berharap kebijakan ini bisa dikawal bersama supaya tetap konsisten.

“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap aturan ini mampu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

“Bagi kami di DPR, setiap kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan dan rasa keadilan masyarakat harus didukung. Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” kata legislator PKB ini.

“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” sambungnya.

Adapun Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator merah dan biru saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

“Kami hentikan sementara bunyi-bunyian tersebut sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap bisa dilakukan, tapi sirene dan strobo akan dikaji ulang penggunaannya. Jika tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa sirene hanya diperbolehkan untuk situasi yang benar-benar memerlukan prioritas tinggi.

“Penggunaan sirene hanya untuk keadaan khusus dan tidak boleh sembarangan. Untuk saat ini sifatnya imbauan agar dihindari jika tidak dalam kondisi mendesak,” tegasnya.

Langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengapresiasi perhatian publik terhadap isu ini. Semua masukan akan kami proses lebih lanjut. Mari kita bersama-sama menjaga tertib lalu lintas,” tambah Agus.

Korlantas saat ini tengah menyiapkan revisi atau penyusunan ulang regulasi mengenai penggunaan sirene dan rotator, guna mencegah penyalahgunaan di lapangan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button