Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih, Sosialisasi Menjadi Elemen Penting

INDOPOSCO.ID – Dalam mensukseskan program strategis 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia, langkah sosialisasi menjadi salah satu elemen penting yang tidak boleh diabaikan.
Di depan para para purnawirawan dan pejuang yang tergabung dalam Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR), di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/9), Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjabarkan perjalanan Kopdes Merah Putih dari tahap satu (pembentukan) hingga tahap kedua operasionalisasi dan pengembangan) yang harus berjalan pada Oktober 2025 mendatang.
Bagi Menkop, pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih harus segera dilakukan, karena selama ini masyarakat desa masih sulit mengakses permodalan. Menkop menekankan bahwa program Kopdes/Kel Merah Putih merupakan edukasi bagi masyarakat desa dalam mengubah mental untuk menjadi subjek pelaku dari kegiatan ekonomi. “Di luar itu, desa di Indonesia juga banyak diwarnai oleh praktek rentenir, tengkulak, hingga pinjol ilegal,” ungkap Menkop.
Bahkan, Menkop optimis Kopdes/Kel Merah Putih bisa segera beroperasi pada Oktober mendatang. Ditambah lagi, sumber keuangannya juga sudah tersedia, pasca pergantian Menteri Keuangan RI.
“Saya bersama Menkeu juga akan rapat kembali untuk mendetailkan tata cara pencairan plafon pinjaman dan juga menyelesaikan manual book dari masing-masing bank Himbara untuk membuat proposal bisnis,” terang Menkop.
Dalam hal ini, Menkop mendorong bank-bank Himbara untuk mengajari masyarakat desa membuat proposal bisnis. “Jadi, Kopdes ini diminta Presiden Prabowo harus punya gerai atau toko. Fungsinya, menjual barang-barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, serta pupuk,” kata Menkop.
Lebih dari itu, Menkop juga menjabarkan bahwa salah satu kegiatan usaha Kopdes Merah Putih adalah membuka apotik dan klinik desa. Pihaknya mengandalkan BUMN yang bergerak di bidang farmasi. Sayangnya, mereka tidak bisa menggunakan skema konsinyasi.
“Kalau Kopdes Merah Putih tidak konsinyasi, alias harus bayar, kan tidak mungkin. Nah, akhirnya kita minta swasta di industri farmasi juga ikut membantu menyediakan obat murah dengan sistem konsinyasi, serta diskon 50%,” papar Menkop.
Selain fungsi menjadi gerai penyedia barang-barang berharga murah dan terjangkau dengan memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan, fungsi Kopdes Merah Putih lainnya adalah menjadi instrumen untuk penyaluran barang-barang atau program-program dari pemerintah Bansos, BRT, PKH, dan lain sebagainya.
“Yang ketiga, fungsi koperasi desa adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sebagainya,” ujar Menkop. (srv)