Komisi II DPR RI Dorong Percepatan Sertifikasi Lahan dan Tanah Wakaf di Jawa Barat

INDOPOSCO.ID – Anggota KomisinII DPR RI Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa pihaknya mendorong percepatan sertifikasi tanah masyarakat dan tanah wakaf
Dirinya pun mencoba menghimpun informasi, penjelasan, dan masukan terkait pelaksanaan program dan kebijakan pertanahan, termasuk permasalahan yang dihadapi di lapangan, salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat
“Dalam pertemuan tersebut, banyak temuan baru yang perlu mendapatkan advokasi, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah masyarakat,” ucap Heryawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima INDOPOSCO.ID, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, pentingnya menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah dan digratiskan bagi masyarakat. Tahun 2025 Jawa Barat mendapatkan kuota 115.000 bidang tanah untuk disertifikatkan gratis melalui PTSL.
Namun kita juga mendorong pmerintah daerah untuk membantu pembiayaan administrasi di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan melalui APBD, agar bena-rbenar gratis bagi warga,” ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyoroti bahwa masih banyaknya tanah wakaf di provinsi Jawa Barat belum bersertifikat, mulai dari lahan masjid, gereja, hingga lembaga pendidikan seperti pesantren dan sekolah.
Menururtnya, perlu dipaham bahwa sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya mencegah potensi sengketa antara wakif, ahli waris, dan
nadzir, akan tetapi juga dapat meningkatkan nilai aset sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh lembaga terkait.
“Saya mengajak masyarakat pemilik tanah wakaf untuk segera mengurus sertifikatnya di kantor ATR/BPN dengan biaya Gratis, kalaupun ada biaya di tingkat desa atau kecamatan, harus ada dukungan dari pemerintahan daerah setempat,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 meminta
Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Barat dan seluruh Indonesia untuk mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat BPN memproses sertifikat tanah wakaf.
Mengenai kepemilikan tanah secara umum, dimana tingkat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jawa Barat masih di bawah 35 persen.
“Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus mendorong masyarakat yang mampu agar tidak menunggu program PTSL, melainkan segera mengurus sertifikat secara mandiri demi kepastian hukum dan perlindungan aset,” ujarnya
“Kepemilikan tanah yang sah adalah bukti hukum tertinggi sekaligus
sumber kemakmuran. Mari kita percepat sertifikasi, baik perorangan maupun tanah wakaf, demi kesejahteraan bersama.” demikian tutup pria yang akrab disapa Kang Aher ini. (dil)