KPK Periksa 2 Tersangka Pengadaan Lahan JTTS

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero) dan RS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap dua tersangka pada Rabu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka adalah mantan Dirut PT HK Bintang Perbowo (BP) dan mantan kadiv di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS).
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ Iskandar Zulkarnaen. (bro)