Nasional

Begini Hak Jawab Mantan Redpel SEO Akurat.co Terkait Pemutusan Hubungan Kerja

INDOPOSCO.ID – Mantan Redaktur Pelaksana (Redpel) SEO Akurat.co, Rahman Sugidiyanto melayangkan hak jawab atas pemberitaan dengan judul “Akurat.co Berhentikan Redpel SEO, Ini Alasannya”.

Dengan ini saya mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh Indoposco.id pada artikel berjudul:

“Luruskan Isu Pemecatan Redaktur Pelaksana, Redaksi Akurat.co: Tersandung Etika Berat” yang dipublikasikan pada 26 Juli 2025 di tautan: https://indoposco.id/nasional/2025/07/26/luruskan-isu-pemecatan-redaktur-pelaksana-redaksi-akurat-co-tersandung-etika-berat.

Sebagai pihak yang diberitakan, saya menyampaikan beberapa keberatan dan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya diberhentikan oleh manajemen Akurat.co secara sepihak dan tanpa alasan tertulis yang sah atau dapat diverifikasi secara administratif.

2. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi berupa teguran tertulis, peringatan, ataupun risalah pelanggaran etika yang saya terima sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja.

3. Saya menolak istilah “tersandung etika berat” karena frasa ini bersifat tendensius, merugikan nama baik saya, serta tidak pernah dijelaskan atau dibuktikan oleh pihak manajemen hingga saat ini.

4. Saya menduga kuat bahwa pemecatan saya dipicu oleh tindakan profesional yang saya lakukan terkait penyuntingan informasi publik pada laman Wikipedia milik salah satu pejabat negara. Langkah tersebut saya ambil secara terbuka, dengan niat baik, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

5. Saya merasa pemberitaan Indoposco.id tidak memberikan ruang konfirmasi atau tanggapan dari pihak saya sebagai individu yang diberitakan, padahal hal ini merupakan kewajiban media sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara berimbang dan menghormati hak jawab.

6. Penyebutan “pelanggaran berat” dalam berita tersebut merupakan penghakiman sepihak yang mencemarkan reputasi saya sebagai profesional di bidang media dan akademisi hukum.

Oleh karena itu, saya mengajukan hak jawab ini sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan profesional saya.

Saya juga telah menunjuk kuasa hukum, Muhammad Muallimin, SH., MH. dari BOB & Partners Law Firm, untuk menindaklanjuti persoalan hukum terkait pemutusan hubungan kerja dan pencemaran nama baik ini.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik yang sehat, saya meminta Indoposco.id untuk memuat surat hak jawab ini secara proporsional dan dalam ruang yang setara, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Atas perhatian dan itikad baik redaksi, saya ucapkan terima kasih. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button