Soal Pemberitaan Istri Siri Gugat Promosi Pejabat Lapas Kelas I Surabaya, Pengacara Johan Avie Beri Hak Jawab

INDOPOSCO.ID – Pengacara Johan Avie selaku mantan kuasa hukum LAT melayangkan hak jawab dan teguran resmi kepada Indoposco.id terkait pemberitaan Diduga Jadi Korban KDRT, Istri Siri Gugat Promosi Pejabat Lapas Kelas I Surabaya https://indoposco.id/nusantara/2025/08/16/diduga-jadi-korban-kdrt-istri-siri-gugat-promosi-pejabat-lapas-kelas-i-surabaya”. Artikel ini terbit pada Sabtu (16/8/2025).
Berikut keterangannya yang dikutip pada Jumat (22/8/2025).
1. Kami JOHAN AVIE, S.H pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam kantor JAT and partners advokad & legal konsultan yang beralamat di Karang Menur IV Nomor 14 Surabaya Jawa Timur telepon 082143304808 sehubungan dengan adanya pemberitaan pada link “Diduga Jadi Korban KDRT, Istri Siri Gugat Promosi Pejabat Lapas Kelas I Surabaya menyatakan dalam berita tersebut tanpa pernah melakukan wawancara kepada saya namun nama saya dikutip seolah-olah saya telah memberikan keterangan, padahal tidak ada satupun wartawan Indoposco.id yang wawancara dengan saya.
2. Bahwa saya tidak pernah memberikan keterangan-keterangan kepada Indoposco.id sebagaimana dikutip di dalam berita a quo sebagai berikut:
– “Promosi jabatan ini bermasalah, baik secara etika maupun hukum kepegawaian,”
– “LAT menilai negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru memberi promosi kepada pejabat yang masih berstatus terlapor,”
– “SK tersebut akan kami bawa ke PTUN untuk digugat secara resmi,”
3. Bahwa sejak tanggal 5 agustus 2025, saya telah mundur dan atau dicabut kuasanya oleh klien saya LAT. Sehingga terhitung sejak 5 Agustus 2025, saya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum LAT. Karena saya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dari LAT maka saya tidak lagi berhak memberikan keterangan apapun terkait kasus yang dialami oleh LAT pada media massa.
4. Terkait dengan permasalahan hukum yang dialami oleh LAT, silahLkan langsung menanyakan kepada LAT, karena saya sudah bukan lagi menjadi kuasa hukum dari LAT.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Pimpinan Redaksi Indoposco.id untuk melakukan koreksi dan menghapus berita a quo segera setelah surat ini diterima;
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan a quo, teguran ini diabaikan maka saya akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatiannya terima kasih hormat kami ditandatangani JOHAN AVIE, S.H. (fer)