Nasional

Setnov Bebas Bersyarat, KPK: Kasus e-KTP Bukan Perkara Sepele

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) merupakan bentuk kejahatan berat yang memberikan dampak luas kepada masyarakat, merespons kabar pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).

“Kasus ini kembali mengingatkan kita pada bentuk korupsi yang luar biasa serius, dampaknya begitu nyata dan dirasakan oleh hampir seluruh rakyat Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (18/8/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa skala kerugian negara hanyalah satu aspek dari kejahatan tersebut. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap menurunnya kualitas pelayanan publik.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi generasi mendatang agar kesalahan besar seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Budi menambahkan, dalam momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, dibutuhkan semangat kolektif dari seluruh elemen bangsa untuk melawan korupsi, demi mencapai tujuan nasional.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa Setya Novanto telah memperoleh hak pembebasan bersyarat.

Namun, menurut Kusnali, Setya Novanto baru akan benar-benar bebas secara penuh pada tahun 2029, dan hingga April tahun tersebut, ia masih diwajibkan melakukan pelaporan rutin sebagai bagian dari masa pembebasan bersyarat. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button