Nasional

Kuasa Hukum RRH Sanggah Pernyataan Kakanwil Jatim dan Kalapas Terkait Pemeriksaan di Ditjenpas

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya berinisial RRH, Andry Ermawan, membantah adanya pemeriksaan yang disebut oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) Kadiyono, serta Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman.

Menurut Andry, kliennya hingga kini masih berada di Surabaya, bukan di Jakarta seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Klien saya ada di Surabaya sampai sekarang dan tidak di Jakarta. Jadi tolong diluruskan beritanya,” kata Andry kepada INDOPOSCO.ID melalui gawainya, Jumat (22/8/2025).

Andry juga menepis isu adanya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan RRH di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Tidak ada gugatan SK terhadap klien kami. Bisa dicek langsung di PTUN Surabaya, tidak ada perkara seperti itu. Jadi informasi yang beredar itu salah,” ujarnya.

Selain itu, Andry mengungkapkan bahwa kuasa hukum pihak pelapor berinisial LAT telah resmi mengundurkan diri.

“Dan lawyer pak Johan Avie sebagai lawyer pelapor juga sejak awal agustus sudah mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum nya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengatakan bahwa RRH tengah menjalani pemeriksaan di Jakarta.
“Yang bersangkutan didampingi langsung Kepala Lapas Kelas I Surabaya untuk menjalani klarifikasi,” kata Kadiyono kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (21/8/2025).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang sempat muncul.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Namun pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.

Ia mengonfirmasi adanya pemeriksaan RRH di Kepatuhan Internal Ditjenpas, tetapi ia menegaskan tidak mendampingi langsung bawahannya.

“Pengambilan keterangan oleh Ditpatnal, saya tidak dampingi,” kata Sohibur.

Terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, kepada INDOPOSCO.ID menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan ini lebih jauh dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. “Saya tegur,” tandas dia.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap tidak kooperatif RRH kepada wartawan INDOPOSCO.ID. “Mohon dimaklumi,” ucapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button