Nasional

Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu, Begini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

INDOPOSCO.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus pembuatan cap emas palsu itu sudah tidak ada masalah. Mengingat akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 triliun.

Pernyataan tersebut diungkapkan Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga Ahli Hukum Pidana Chairul Huda dalam keterangan, Kamis (24/7/2025). Ia mengatakan, atas putusan tersebut para terdakwa masih memiliki langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, menurutnya, Kejagung sebagai lembaga yang menetapkan mereka sebagai tersangka juga masih bisa mengkaji ulang jika memang ada dasar-dasar yang kuat. Bahkan bisa menghentikan penyidikan.

“Memang seharusnya sebelum menetapkan tersangka, Kejagung harus memiliki pertimbangan yang cukup. Tapi kalau ternyata sebuah penetapan tersangka ada dasar yang menyebabkan penyelidikan tidak bisa dilanjutkan, bukan pencabutan status tersangka, tetapi penghentian penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam)Tbk. Keenamnya masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 27 Mei 2025 lalu.

Diketahui, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yang didakwa adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button