Konsumsi Naik, Timbulan Sampah Plastik Capai 19,74 Persen dari 34,2 Juta Ton

INDOPOSCO.ID – Timbulan sampah plastik di Indonesia mencapai proporsi 19,74 persen dari total 34,2 juta ton timbulan sampah nasional pada 2024.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, angka ini mengalami peningkatan 0,5 persen dari tahun sebelumnya. Ada tren kenaikan timbulan plastik sekitar 0,1 juta ton per tahun.
“Peningkatan ini sebagian besar dipicu oleh lonjakan konsumsi plastik sekali pakai. Dampaknya tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga telah membebani ekosistem perairan dan laut secara serius,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Ismail dalam keterangan, Kamis (10/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kebocoran sampah plastik ke laut meningkat tajam, dari 1,13 juta ton pada 2019 menjadi 2,25 juta ton pada 2023.
Ironisnya, tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih berkisar di angka 10–15 persen, menandakan bahwa mayoritas sampah plastik belum dikelola secara optimal.
Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, produsen diwajibkan untuk bertanggung jawab atas produk pasca-konsumsinya melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR).
“Implementasi di lapangan masih jauh dari memadai,” kata Ismail.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan penggunaan tumbler, tas kain, dan wadah pakai ulang,” sambungnya.
Ia menegaskan, jika industri terus memproduksi plastik dalam jumlah besar tanpa kontrol yang ketat, upaya individu tidak akan cukup.
Sebagai bentuk konkret regulasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 yang mewajibkan pelaku usaha menyusun peta jalan pengurangan sampah hingga 2029 dengan target 30 persen.
Namun, dalam kegiatan sertifikasi EPR Oktober 2024 lalu, baru 52 perusahaan yang memiliki peta jalan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan, monitoring, dan penegakan hukum.
Ia menekankan pengelolaan sampah terutama plastik harus dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Maka potensi ekonominya sangat besar.
“Sektor daur ulang plastik bisa menyumbang hingga Rp19 triliun per tahun. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga peluang ekonomi nasional,” katanya.
“Kami akan mendesak adanya klausul sanksi tegas bagi produsen yang lalai dalam kewajiban pengelolaan sampah pasca-konsumsi,” imbuhnya. (nas)