• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konsumsi Naik, Timbulan Sampah Plastik Capai 19,74 Persen dari 34,2 Juta Ton

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 10 Juli 2025 - 15:02
in Nasional
Ilustrasi - Sampah. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi - Sampah. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Timbulan sampah plastik di Indonesia mencapai proporsi 19,74 persen dari total 34,2 juta ton timbulan sampah nasional pada 2024.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, angka ini mengalami peningkatan 0,5 persen dari tahun sebelumnya. Ada tren kenaikan timbulan plastik sekitar 0,1 juta ton per tahun.

BacaJuga:

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

“Peningkatan ini sebagian besar dipicu oleh lonjakan konsumsi plastik sekali pakai. Dampaknya tidak hanya terasa di daratan, tetapi juga telah membebani ekosistem perairan dan laut secara serius,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Ismail dalam keterangan, Kamis (10/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kebocoran sampah plastik ke laut meningkat tajam, dari 1,13 juta ton pada 2019 menjadi 2,25 juta ton pada 2023.

Ironisnya, tingkat daur ulang sampah plastik di Indonesia masih berkisar di angka 10–15 persen, menandakan bahwa mayoritas sampah plastik belum dikelola secara optimal.

Padahal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012, produsen diwajibkan untuk bertanggung jawab atas produk pasca-konsumsinya melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR).

“Implementasi di lapangan masih jauh dari memadai,” kata Ismail.

“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan penggunaan tumbler, tas kain, dan wadah pakai ulang,” sambungnya.

Ia menegaskan, jika industri terus memproduksi plastik dalam jumlah besar tanpa kontrol yang ketat, upaya individu tidak akan cukup.

Sebagai bentuk konkret regulasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 yang mewajibkan pelaku usaha menyusun peta jalan pengurangan sampah hingga 2029 dengan target 30 persen.

Namun, dalam kegiatan sertifikasi EPR Oktober 2024 lalu, baru 52 perusahaan yang memiliki peta jalan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan, monitoring, dan penegakan hukum.

Ia menekankan pengelolaan sampah terutama plastik harus dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Maka potensi ekonominya sangat besar.

“Sektor daur ulang plastik bisa menyumbang hingga Rp19 triliun per tahun. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga peluang ekonomi nasional,” katanya.

“Kami akan mendesak adanya klausul sanksi tegas bagi produsen yang lalai dalam kewajiban pengelolaan sampah pasca-konsumsi,” imbuhnya. (nas)

Tags: sampahSampah plastik

Berita Terkait.

prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30
bima
Nasional

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 22:12
bowo
Nasional

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 21:21
wiyagus
Nasional

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 20:02
gus
Nasional

Wiyagus: Penanganan TB Jaga Produktivitas dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 19:49
di
Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Denny Indrayana Dalilkan Rangkaian TST hingga Electoral Fraud

Rabu, 23 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.