Divonis 14 Tahun, Hendry Lie Lolos dari Tuntutan Maksimal Jaksa

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai Tony Irfan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pemilik mayoritas saham PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie.
Meskipun demikian, vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya saat membacakan amar putusan dikutip pada Jumat (13/6/2025).
Namun, baik Hendry maupun jaksa belum menyatakan sikap resmi dan memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun.
Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun, subsider delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hendry tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bahkan, perbuatannya turut menyebabkan kerusakan lingkungan secara masif, dan dirinya juga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Meski begitu, hakim mencatat satu hal yang meringankan, yakni Hendry Lie belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Hendry dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa. (fer)