Polisi Tahan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo – Jokowi Usai Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah dalam platform media sosial X.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengonfirmasi status hukum yang bersangkutan. Mahasiswi itu telah diamankan polisi pada Selasa (6/5/2025).
“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Sementara motif di balik meme yang memperlihatkan tengah berciuman itu belum diketahui. “Ditahan di Bareskrim,” jelas Erdi.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim menjeratkan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Trunoyudo terpisah dalam keterangannya baru-baru ini.
Mahasiswi itu merupakan Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. Dia membuat meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI), gambar tersebut sempat viral di media sosial. (dan)