Nasional

Paripurna DPR Sahkan RUU Pariwisata Jadi Undang-Undang

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco ini salah satu agendanya menentukan keputusan parlemen atas RUU Kepariwisataan.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna Kamis (2/10/2025). Anggota Dewan yang hadir menyambut pernyataan tersebut dengan seruan “setuju”, dilanjutkan oleh satu kali ketokan palu oleh Dasco.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I atau rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyetujui RUU Pariwisata untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, RUU ini merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan nasional. Jika sebelumnya pariwiwsata lebih dilihat sebagai pemanfaatan sumber daya, RUU ini memposisikan pariwisata sebagai instrument untuk membangun peradaban bangsa, memperkuat indentitas nasional dan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata.

“RUU ini merupakan respons atas dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Terdapat kebutuhan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif, berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal”, imbuhnya.

Disisi lain, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan setuju atas sejumlah perubahan substansi sekaligus memaparkan langkah yang akan dilakukan atas berbagai perubahan dimaksud.

“Dari hasil pembahasan, kita menyepakati yang pertama adalah ekosistem. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan,” ujarnya saat itu.

Dia lantas melanjutkan bahwa poin kedua berkenaan dengan pendidikan pariwisata, yang mana pemerintah mencanangkan peningkatan sumber daya manusia dengan pendidikan formal dan non-formal.

Poin berikutnya atau ketiga berkaitan dengan diplomasi budaya, yang mana pemerintah dalam hal ini disebutnya bakal melakukan penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

Di samping tiga kesepakatan utama tersebut, Kemenpar juga menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal. Selain itu, pemerintah juga menyetujui substansi tentang pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button