KI Jakarta: Keterbukaan Informasi Publik Tak Sekadar Kewajiban

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban. Tetapi juga menjadi kebutuhan badan publik dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Harry di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Ia menegaskan, peta keterbukaan informasi tidak boleh terputus. Dia mendorong peningkatan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak hanya secara digital.
Tetapi, lanjut dia, juga melalui sarana dan prasarana konvensional, agar tetap dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami menyiapkan dua metode dalam pelayanan informasi publik, yakni digitalisasi dan layanan konvensional melalui meja layanan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya optimalisasi aksesibilitas informasi publik dengan melakukan pembaruan rutin terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Kami terus mendorong peningkatan tata kelola informasi, terutama dalam penyusunan DIP dan DIK agar lebih transparan,” ujarnya.
Diketahui, Ketua Komisi Informasi (KI) Jakarta, Harry Ara Hutabarat, melakukan visitasi ke Kelurahan Kebun Kosong, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Visitasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kelurahan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024. (nas)