Megapolitan

Bagian Hak Asasi Dilindungi UU, KI Jakarta Tuntaskan 8 Sengketa Informasi

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jakarta kembali melanjutkan agenda pelayanan publiknya dengan menggelar Sidang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi usai masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sidang digelar secara maraton setiap hari Selasa dan Rabu, dengan total delapan register perkara yang ditangani bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, pada Rabu(16/4/2025).

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi(P.S.I) KI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KI Jakarta dalam menegakkan hak publik atas informasi, khususnya pasca periode libur nasional.

“Kami memastikan proses penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi yang dijamin undang-undang (UU),” ujarnya.

Sidang dipimpin oleh lima Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Wakil Ketua), Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang PSI), Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Kelembagaan), dan Ferid Nugroho (Ketua Bidang E.S.A). Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing, agenda pembuktian, hingga pembacaan putusan.

Agus menjelaskan bahwa dari delapan register yang disidangkan, lima di antaranya merupakan permohonan baru dari perseorangan dan tiga register lainnya adalah lanjutan dari sengketa sebelumnya.

“Sidang kali ini didominasi oleh pemohon perorangan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek informasi. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik semakin meningkat,” jelasnya.

Dalam agenda pembuktian, para pemohon diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis yang juga dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon.

Sementara itu, termohon juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung di hadapan majelis komisioner. Atas dasar hasil pembuktian nantinya, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya, yaitu agenda pembacaan putusan.

Diketahui para termohon dalam delapan register sengketa informasi kali ini meliputi: Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Kelurahan Tanjung Priok, DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button