Nasional

Outsourcing dan Upah Layak, SP: Harus Sesuai Perintah UU dan Putusan MK

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menegaskan, aksi buruh hari ini berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru.

“Itu (kondisi ketenagakerjaan,red) semua berkaitan dengan kebebasan berserikat, kesejahteraan buruh,” ungkap Timboel melalui gawai, Kamis (28/8/2025).

Tentang tuntutan penghapusan tenaga kerja outsourcing oleh Serikat Pekerja (SP), menurutnya, berdasarkan putusan MK outsourcing itu konstitusional. Maka, dibutuhkan perbaikan sistem outsourcing.

“Selama ini itu (sistem,red) yang harus diperbaiki. Karena apabila dihapuskan, pengusaha akan melakukan review lagi dari putusan MK lainnya,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, sistem outsourcing sudah digunakan semua lini. Tentu penghapusan outsourcing akan berdampak besar pada anggaran pemerintah dan swasta khususnya perusahaan.

“Kalau dihapus, security dan driver jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan Pemerintah pasti khawatir, mereka tidak akan fokus kerja,” terangnya.

“Sementara kalau swasta, bisa berdampak pada investasi. Karena harus mengangkat driver dan security jadi karyawan tetap,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memperbaiki kerja sistem outsourcing. Karena jelas dalam UU ketenagakerjaan bahwa outsourcing itu terbatas. Dari jenis pekerjaan supir, petugas kebersihan, katering, petugas keamanan.

“Harus ada revisi PP 35/2021 yakni membatasi jenis pekerjaan untuk outsourcing,” ujarnya.

Sementara terkait upah, dikatakan dia, kenaikan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tiap daerah. Caranya dengan melakukan survei sesuai UU 13/2020 tentang Ketenagakerjaan.

“Survei bisa harga sandang pangan, kebutuhan transportasi, harga sewa kontrakan. Ini obyektif kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Diketahui, hari ini rencananya buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menyuarakan kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan sistem outsourcing. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button