KIP Banten Apresiasi Kantah Tangsel Terkait Keterbukaan Informasi Publik ,Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten mengapresiasi pelayanan keterbukaan informasi publik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KIP Banten Moch Ojat Sudrajat saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Pertanahan Tangsel yang terletak di Jl. Letnan Sutopo, Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan tersebut.
“Setelah kami melakukan Sidak ke beberapa kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kanwil BPN Banten,Kantah Tangsel jauh lebih baik dibandingkan dengan Kantah lainnya dalam hal layanan keterbukaan informasi publik,” ungkap Ojat kepada indoposco,Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, di Kantah Kota Tangerang Selatan sudah terdapat ruangan sekretariat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) walaupun saat ini sedang tahap renovasi dan Formulir Permohonan Informasi Publik walaupun belum ada kop Kantah Tangerang Selatan-nya.
“Ini tentunya tinggal melakukan asistensi untuk lebih memenuhi standart layanan, seperti pemasangan maklumat pelayanan informasi publik dan alur permohonan informasi dan keberatan informasi serta alur Proses penyelesaian sengketa Informasi Publik,” kata Ojat.
Ia menjelaskan, bahwa Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian ATR / BPN telah diatur dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 yang mengacu pada PERKIB1 tahun 2021 Tentang Standar Layanan informasi Publik.
Adapun mengapa Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan Sidak ke Kantor BPN, karena berdasarkan data di Komisi informasi Provinsi Banten ada sejumlah Sengketa Informasi yang terjadi, dan terakhir juga masih dalam persidangan adalah Kantah Kabupaten Tangerang.
“Sehingga kami memandang perlu untuk dapat mengetahui realita di lapangan yg terjadi,” cetusnya,
“Kami juga akan membahas lebih lanjut untuk di tahun 2026 Kantor BPN se Banten dan Kanwil BPN Banten serta sekolah SMAN/SMKN untuk masuk dalam badan Publik yang wajib di Monev.
Hal ini tentunya diharapkan agar hak masyarakat tentang layanan informasi publik sapat terpenuhi.
Tugas yang diamanatkan untuk melakukan kunjungan ke kantor BPN ini sampai hari Senin tanggal 21 Juli 2025.
“Akan tetapi kami tentunya tidak dapat mempublish agenda kami,” tandasnya. (yas)