Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025, Begini Isi Surat Edaran Bersama 3 Menteri

INDOPOSCO.ID – Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri pembelajaran di bulan Ramadan telah diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dilansir dari situs resmi Kemendikdasmen SEB 3 Menteri tersebut telah ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Senin (20/1/2025) kemarin.
Dalam SEB tersebut mengatur pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai
dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Isi SEB 3 Menteri tersebut diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025,
kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Di antaranya: bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Lalu pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam SEB 3 Menteri juga diatur peran pemerintah daerah, seperti menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Sementara peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. Selain itu, SEB 3 Menteri juga mengatur peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
belajar mandiri.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, SEB telah ditandatangani tiga menteri. Dan isinya bahwa beberapa hari menjelang Ramadan sampai beberapa hari awal Ramadan itu pembelajaran diselenggarakan di rumah.
“Kemudian beberapa hari menjelang Idul Fitri, sampai selesai libur Idul Fitri, itu pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. Selebihnya pembelajaran dilaksanakan di sekolah,” katanya. (nas)