Nasional

3 Artis Terjerat Narkotika, Narkoter: Hakim Wajib Perhatikan Riwayat Pemakaian dan Ketergantungan

INDOPOSCO.ID – Kejahatan narkotika adalah kejahatan tanpa korban. Pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar narkotika, sedang korban kejahatannya dikriminalkan sebagai penyalah guna narkotika.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Anang Iskandar dalam akun instagramnya, Minggu (13/10/2024).

Menurut bapak rehabilitasi ini, kejahatan narkotika adalah kejahatan kepemilikan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum. Terdiri dari kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan diperjualbelikan dan kejahatan narkotika bagi diri sendiri.

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan terdiri dari 5 kategori pelaku,” bebernya.

Ahli Hukum Narkotika ini menyebut, lima kategori pelaku tersebut di antaranya: pelaku penyedia (pasal 111, 112, 117,122), pelaku produsen, import dan ekport (pasal 113, 118, 123). Lalu, pelaku pedagang perantara (114, 119, 124), pelaku transporter (pasal 115, 120, 125), dan pelaku kepemilikan untuk memaksa orang lain (pasal 116, 121. 126).

“Pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau digunakan bagi diri sendiri hanya diancam dalam satu pasal khusus (pasal 127/1). Hanya dapat didakwa dengan dakwaan tunggal,” terangnya.

“Diadili secara khusus dimana hakim diwajibkan UU untuk mengadili secara rehabilitatif (pasal 127/2) dengan hukuman rehabilitasi (pasal 103/2) atas keputusan hakim berdasarkan pasal 103/1) UU no 35 tahun 2009,” imbuhnya.

Fakta persidangannya, lanjut dia, justru dipenjara, seperti kasus artis Ammar Zoni (3 kali dipenjara), Ibra Ashari (6 kali dipenjara) dan Rio Reifan (5 kali dipenjara). Dimana kepemilikan narkotikanya jumlahnya terbatas, tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi, tidak terbukti sebagai pengedar.

“Seharusnya ketiga artis tersebut tergolong sebagai pelaku kejahatan kepemilikan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Secara yuridis, masih ujar dia, proses pengadilan ketiga artis tersebut, hakim wajib (pasal 127/2) memperhatikan riwayat pemakaian narkotikanya dan kondisi ketergantungannya. Apakah yang bersangkutan tergolong pecandu atau bukan (pasal 54), dan hakim wajib menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103.

“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Bila tidak terbukti bersalah, maka hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button