Nasional

Indonesia Masih Berada di Fase Darurat Judi Online, Begini Kata Akademisi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sejumlah 971.285 konten dan situs judi online. Namun praktik perjudian online masih terus tumbuh.

“Indonesia masih berada pada fase darurat judi online, korbannya terus berjatuhan. Tak hanya orang tua, anak-anak pun banyak terlibat di dalamnya,” kata Dosen Politeknik Negeri Lampung, Fathurrahman Kurniawan Ikhsan dalam webinar secara daring, Sabtu (12/10/2024) malam.

Ia menuturkan, dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih, Kemkominfo bahkan terus bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening hingga e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online.

“Per Juli 2018-September 2023, ada 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet telah diblokir,” bebernya.

Judi online, atau kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainnya sebagai taruhan, menurut Ikhsan, bentuknya menyerupai game online sehingga menarik anak-anak dan remaja untuk ikut memainkannya.

“Orang tua harus mengenali judi yang tersamar sebagai game online. Apalagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada banyak anak yang terlibat dalam dunia judi online,” ungkapnya.

“Ciri-cirinya, fitur perjudian terselubung, pembayaran dan pearikan hadiah dengan uang sungguhan, tidak ada regulasi/lisensi, penawaran hadiah menggiurkan, konten tidak cocok untuk semua usia,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Palembang, Kemas Muhammad Husni Thamrin menegaskan, kecanduan aktivitas taruhan atau permainan berbasis internet dapat merusak kehidupan finansial, emosional, dan sosial.

“Jenis permainan ini mencakup taruhan olahraga, permainan kasino online, lotere dan bingo online, maupun e-Sport atau bertaruh pada hasil pertandingan pada video game kompetitif,” ujar Kemas. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button