Nasional

Pagi Ini, Komisi II DPR RI Percepat Gelar Rapat Penetapan PKPU Pilkada 2024 Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI pagi hari ini, Minggu (25/8/2024) menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Oengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024.

Berdasar informasi mendadak yang didapat indopos.co.id, rapat sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta.

Semula, rapat pengesahan PKPU di DPR ini direncanakan dilaksanakan pada Senin (26/8/2024).

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan rapat dimajukan seusai menggelar rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

Doli menuturkan percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka. “Saya mengambil inisiatif dan Alhamdulillah sudah konsul ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin kami majukan besok jam 10.00,” kata Doli.

Ia juga memastikan besok perwakilan pemerintah dalam hal iji Kementerian Dalam Negeri turut hadir. Doli pun yakin rapat besok tidak akan berlangsung lama.

Pasalnya, semua pihak telah sepakat PKPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Tidak lama lah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” ucap Doli.

Pernyataan Doli soal PKPU yang bakal mengadopsi putusan MK itu memang sesuai dengan bocoran draf yang diterima wartawan.

Mengutip draf tersebut, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11.

Pendaftaran Cagub DKI Dibuka 27-29 Agustus, Suara Parpol Minimal 7,5 persen.

Isinya sebagai berikut:

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button