Nasional

KY Masih Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Cibinong

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) mendalami, laporan soal dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Majelis hakim yang dilaporkan mengadili perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke KY oleh Lava Sembada dan tim, selaku kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong pada Jumat, 28 Juni 2024.

Tepat 14 hari setelah menyampaikan pengaduan, tim kuasa hukum Lukita Yosuardy Ong kembali mendatangi gedung KY di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

“Pihak KY menyediakan waktu 14 hari kerja untuk mempelajari pengaduan kami,” ujar Lava di Jakarta, Sabtu (12/7/2024).

Staf bagian pengaduan KY Surya menyatakan, pihaknya masih mempelajari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Cibinong.

“Berkas pengaduan masih dipelajari oleh KY, mohon waktu 14 hari lagi,” ucap Surya saat ditemui di Gedung KY.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0223/IP/LM.01/VII/2024. Dokumen tersebut antara lain menyatakan bahwa laporan yang disampaikan kuasa hukum Lukita masih berstatus diverifikasi oleh tim KY.

Majelis hakim PN Cibinong diduga mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi. Lava Sembada menegaskan, objek gugatan perdata para perkara nomor perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi adalah 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong. Seluruhnya telah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Namun, 16 bidang tanah tersebut diklaim sebagai lahan salah satu pengembangan. Perusahaan pengembang itu mengaku sebagai pemilik sah 16 bidang tanah tersebut berdasarkan surat pelepasan hak (SPH) yang diterbitkan oleh camat setempat tahun 2000 silam.

Lukita kemudian menggugat pengembang itu. Pada 4 Juni 2024, majelis hakim mengambil keputusan yang menyatakan SHM 16 bidang tanah yang ada pada Lukita dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button