Ketua DPRD Banten Kembalikan Nota Dinas Komisi I soal KI, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menolak nota dinas Komisi I DPRD Banten karena Komisi I DPRD Banten dengan sengaja mencoret unsur pemerintah pada pelaksanaan fit and proper tes seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP).
Hal ini dinilai menabrak atauran yang ada, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi yang harus memasukan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya satu orang.
Ironisnya, unsur pemerintah yang dicoret oleh Komisi I itu memiliki nilai Computer Assisted Tes (CAT) tinggi di tingkat panitia seleksi dibandingkan calon komisioner lain yang diberi peringkat 1-5 oleh Komisi I. Ini yang menjadi salah satu alasan Ketua DPRD Banten mengembalikan nota dinas itu untuk diperbaiki sebelum diserahkan ke Penjabat (Pj.) Gubernur Banten untuk ditetepkan.
Hal ini terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam objek gugatan berupa tindakan pemerintahan berupa berlarut-larutnya proses uji kelayakan dan kepatutan dengan cara menghilangkan pencerminan unsur pemerintah pada seleksi calon KIP Banten periode 2023-2027 pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Ketua DPRD Banten yang diwakili oleh bagian Sekretariat DPRD dalam keterangannya di PTUN menjelaskan, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I DPRD Banten telah diserahkan ke Ketua DPRD Banten pada Mei 2024.
Selanjutnya Ketua DPRD menidaklanjuti dan melakukan rapat pimpinan (rapim) DPRD yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Banten. Dalam rapim itu, nama-nama yang diserahkan Ketua Komisi I DPDRD hasil uji kelayakan dan kepatutan itu ternyata tidak ada nama yang masuk dari unsur pemerintah.
Padahal itu sudah diatur dalam Pasal 20 Ayat (4) Perki Nomor 4 Tahun 2016.
“Jika Komisi I DPRD tidak mamasukan unsur pemerintah, padahal telah jelas ada diaturan dalam pedoman seleksi dan peraturan KI, maka yang menjadi pedoman Komisi I DPRD Banten yang mana ?,” ujar Ketua DPRD Banten melalui bagian sekretraiat.
Berdasarkan rapim itu, akhirnya Ketua DPDR Banten mengembalikan nota dinas itu kepada Ketua Komisi I untuk dilakukan perbaikan pada 29 Mei 2024 lalu.
“Namun sampai dengan saat ini Komisi I belum menyerahkan nama-nama tersebut berdasarkan hasil perbaikan. Padahal Ketua DPRD Banten sudah mengeluarkan nota dinas ke Ketua Komisi I DPRD untuk segera menyerahkan nama-nama tersebut,” jelasnya.
Sayangnya, sidang lanjutan yang dilayangkan seorang warga bernama Solihin itu tidak dihadiri Jazuli Abdillah, tergugat yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Banten dan kuasa hukumnya tanpa keterangan terkait ketidakhadirannya tersebut.
“Ini sangat kami sayangkan dimana agenda persidangan itu mendengarkan keterangan dari pihak terkait dimana sidang sebelumnya pihak tergugat memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa Komisi I DPRD Provinsi telah menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Ketua DPRD,” kata Solihin melalui kuasa hukumnya Faturoham kepada INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO, Sabtu (13/7/2024). (yas)