Nusantara

Pemprov Banten Akan Tentukan Sekretaris KI Sebelum Akhir Bulan Ini

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025.

Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan Sekretaris KI Banten. Adapun Sekretaris KI Banten sebelumnya dijabat oleh Karna Wijaya yang telah berakhir tahun lalu.

“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas. Saya sudah panggil Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).

Nana menjelaskan, tidak ada keharusan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian otomatis menjadi Sekretaris KI. Ia melanjutkan, tidak ada juga larangan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian menjadi Sekretaris KI.

Namun demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan masukan siapa yang layak menduduki jabatan Sekretaris KI.

”Tentu kita mempertimbangkan harmonisasi yang terjadi di lembaga KI. Bagaimana KI akan bisa berjalan optimal jika sekretaris dan komisioner tidak ada kecocokan,” cetusnya.

Sementara Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten dan mantan Sekretaris KI Karna Wijaya menjelaskan, berdasarkan Perkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dalam Pasal 20 Ayat (2) yang menyatakan dukungan Administrasi, keuangan, dan tata Kelola komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat eselon tiga yang tugas dan fungsinya membidangi kesekretariatan dinas.

“Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 sebagaimana dijelaskan pada poin 2 di atas dicabut dengan Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa, Sekertariat Komisi Informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas,” jelasnya.

Dengan kedua aturan tersebut, ucap Karna, yakni pada poin 2 dan 3 secara terang benderang mutatis mutandis bahwa, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten wajib dijabat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian Banten yang secara teoritik dalam hukum administrasi negara disebut ‘Ex Officio karena jabatannya.

“Artinya siapapun yang menjabat Sekdiskominfosp Provinsi Banten otomatically menjadi Sekretaris merangkap Panitera (dalam Pasal 62 ayat (1) Perki No. 1 Tahun 2024, istilah ‘Panitera’ dihapus dan diganti menjadi ‘Sekretaris Persidangan’) Komisi Informasi Provinsi Banten, sepanjang regulasi (Perkominfo No. 1 tahun 2024) tidak diubah atau dicabut,” tegas Karna.

Ia mengakui, KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024 Tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi yang di dalam Pasal 59 menyatakan, Sekretariat KI Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KI Provinsi, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang komunikasi dan informasi.

“Frase di bidang informasi dan komunikasi di atas adalah merujuk kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten sebagaimana diatur dalam Pergub No. 48 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, dan tata kerja dinas daerah,” tuturnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button