Sekretaris KI Banten Tak Kunjung Diisi, Sejumlah Pegawai Belum Digaji

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Zulfikar mengeluhkan lambannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menentukan siapa yang akan menjadi sekretaris KI Provinsi Banten sejak habisnya jabatan sekretaris KI Banten sejak awal Januari 2025.
“Sejak kosongnya jabatan sekretaris KI ini, sejumlah pegawai non-ASN hingga kini tidak terima gaji, karena yang harus menandatangani pencairan gaji mereka itu adalah sekretaris,” ungkap Zulfikar kepada indoposco.id, Rabu (5/2/2025).
Tak hanya persoalan gaji non-ASN yang tidak terbayarkan , sejumlah perkara sengketa informasi (PSI) juga tidak bisa ditindaklnjuti dan disidangkan, karena yang menandatangani registrer surat masuk dan pemanggilan pihak yang bersengketa adalah sekretaris.
“Sejak kosongnya jabatan sekretaris KI, praktis kami tidak pernah menyidangkan sengketa informasi.Padahal, banyak perkara yang harus kami sidangkan,” ungkapnya.
Zulfikar tidak tahu apa alasan Pemprov Banten masih menunda siapa yang diusulkan oleh DiskominfoSP menjadi sekretaris KI, karena KI siap menerima siapa pun nama yang diusulkan menjadi sekretaris KI, asalkan sesuai dengan regulasi dan PERKI Nomor 1 Tahun 2024 pasal 59 yang dundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 tentang posisi jabatan sekretaris KI Provinsi.
“Kami dari KI siap menerima siapa pun yang diusulkan oleh DiskomfoSP menjadi sekretaris KI sepanjang itu sesuai dengan regulasi dan PERKI Nomor 1 Tahun 2024 pasal 59,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten berjanji akan mengambil sikap dan menentukan siapa yang akan menjadi Sekeratis KI Banten sebelum tanggal 30 Januari 2025 lalu.
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekda Banten Dr. Nana Supiana menyikapi kosonganya jabatan sekretaris KI Banten sejak berakhirnya jabatan Karna Wajaya akhir tahun lalu sebagai Sekretaris KI Provinsi Banten.
“Paling lambat tanggal 30 Januari ini KI Banten sudah punya sekretaris yang baru untuk membantu tugas-tugas KI Banten. Saya sudah panggil Plt Kadis KominfoSP (Komunikasi,Informasi, Statistik dan Persandian) membicarakan persoalan ini dan sudah meminta Biro Hukum untuk memberikan telaah,” terang Nana kepada indoposco.id, Minggu (26/1/2025) lalu. (yas)