Nasional

Mantan Pimpinan BPK Korupsi Rp40 M Dihukum 2,5 Tahun, Netizen: Maling Ayam Hukumannya Sama

Apa yang ditweet oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN inipun langsung mendapat respons yang sama dari ratusan netizen lainnya.

“Potong masa tahanan, remisi… Uhuiii… Ayo korupsi,” sambut warganet lainnya.

“Kalau gini terus niscaya rakyat main hukum sendiri karena udah muak sama hukum ini negara,” cuitcuit @Fey044xx

Sebagaimana diketahui, Achsanul Qosasi divonis hukuman 2,5 tahun penjara karena telah melakukan pengembalian uang korupsinya sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). (dil)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button