Headline

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Tak Mengerti Kata Tamak

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti dengan maksud kata tamak yang dijadikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan memberatkan terhadap tuntutan dirinya.

“Saya enggak ngerti kata tamak itu,” ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

SYL mengaku telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing.

Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.

“Yang kau (saksi, red) dengar dari mulut saya ‘Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don’t ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi, red)’ itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi, red) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” ucap SYL.

Kendati demikian, SYL menyebut menghargai proses hukum yang berjalan. Ia pun mengaku percaya pada KPK dan akan menyampaikan fakta versi dirinya dalam nota pembelaan atau pledoi.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button