Jokowi Teken UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan, Suami Dampingi 3 Hari

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Ketentuan tersebut diteken Jokowi pada, Selasa (2/7/2024).
Berdasar laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU tersebut bahwa kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
Bagian kesatu Hak Ibu dalam Pasal 4, pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan.
“Jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 bulan,” tulis UUKIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Jakarta, Rabu, (3/7/2024).
Selain itu, pelayanan keluarga berencana, pemenuhan kesejahteraan sosial, pendampingan dari suami, keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan.
“Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: cuti melahirkan dengan ketentuan. Paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” jelasnya.
Sementara waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
“Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi,” tuturnya.
Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau saat mengalami keguguran, selama 2 hari.
“Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan, istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran,” imbuhnya. (dan)