Ekonomi

Backlog Rumah Capai 12,7 Juta Unit, Pemerintah Dorong Terwujudnya Dana Abadi Perumahan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tengah mendorong adanya dana abadi perumahan, untuk memastikan angka backlog rumah yang kini mencapai 12,7 juta unit dapat teratasi.

Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menggodok skema dana abadi perumahan tersebut dengan berbagai pihak dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, dana abadi adalah terminologi payung (umbrella term). Dibentuk badan hukum bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program.

Sementara mekanisme dana abadi perumahan, masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.

“Tapi prinsipnya sama yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” kata Haryo dalam diskusi “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan” di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dana itu kemudian diinvestasikan dulu untuk mendapatkan return dan dampak yang lebih besar dalam pembiayaan perumahan, serta sebagian lagi disalurkan berbentuk subsidi atau bantuan perumahan. “Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025,” jelas Haryo.

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar menyebut, angka backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi. Selama ini, pembiayaan perumahan hanya mengandalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang setiap tahun terus-menerus membebani APBN.

Sejak 2010 sampai sekarang kemampuan FLPP membiayai rumah hanya sekitar 200.000 – 250.000 unit per tahun, bahkan di 2024 kuota FLPP hanya 166.000 unit.

“Itu berarti ada ketidakpastian. Karena itu, ada pemikiran bagaimana kalau dikombinasikan antara dana FLPP yang langsung digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk SSB dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu dan hasil investasinya dipakai untuk membayar selisih bunga,” ucap Hirwandi

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menerangkan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka pihaknya berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.

Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerjasama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana philantropist, dana kompensasi dan lain-lain.

“Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut,” jelas Herdi.

Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Martin Daniel Siranayamual menyampaikan, peran SMF dalam pengelolaan dana abadi perumahan ada dua. Pertama, sebagai sekretariat ekosistem pembiayaan perumahan dalam pemupukan dana abadi. Kedua, sebagai sekuritisasi kerja sama dengan institusi pembiayaan perumahan lain. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button