• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi Permudah Syarat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Maret 2024 - 14:56
in Nasional
Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan langkah-langkah untuk memudahkan proses naturalisasi bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan bermaksud menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro, menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan khusus untuk mantan subjek anak dengan kewarganegaraan ganda, mengingat adanya batas waktu atau grace period hingga 31 Mei 2024.

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

“Imigrasi berupaya memperlancar proses perolehan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOSCO.ID pada Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, subjek eks dwikewarganegaraan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan secara elektronik.

“Persyaratan termasuk tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun, dapat dibuktikan melalui ijazah, surat keterangan dari kelurahan, atau paspor Republik Indonesia jika dimiliki. Proses pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di Indonesia,” ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda adalah subjek yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang (UU) No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar untuk menjadi WNI, tetapi belum memilih kewarganegaraan hingga usia 21 tahun.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022, anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia serta tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan SKIM dapat mengganti persyaratan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” tuturnya.

Lanjutnya, anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia tetap diharuskan mengajukan SKIM.

“Mereka yang telah mendaftar di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI di luar negeri antara tahun 2006-2010 akan diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 21 tahun,” jelasnya

Selain itu, dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan hingga usianya lebih dari 21 tahun

“Hal ini berimplikasi pada status mereka yang secara otomatis bukan WNI setelah melewati usia 21 tahun, meskipun mereka tidak menyadarinya,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud adalah mereka yang lahir antara 1 Agustus 1988 hingga 31 Juli 2006, yang belum mencapai usia 18 tahun saat UU No. 12/2006 diterbitkan. Pasal 41 UU tersebut juga mencantumkan kriteria subjek dwikewarganegaraan yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA).

2. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNA dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

5. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing. (fer)

Tags: Ditjen Imigrasi KemenkumhamNaturalisasi Anak Kewarganegaraan Ganda

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4622 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.