• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi Permudah Syarat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Maret 2024 - 14:56
in Nasional
Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan langkah-langkah untuk memudahkan proses naturalisasi bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan bermaksud menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro, menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan khusus untuk mantan subjek anak dengan kewarganegaraan ganda, mengingat adanya batas waktu atau grace period hingga 31 Mei 2024.

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

“Imigrasi berupaya memperlancar proses perolehan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOSCO.ID pada Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, subjek eks dwikewarganegaraan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan secara elektronik.

“Persyaratan termasuk tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun, dapat dibuktikan melalui ijazah, surat keterangan dari kelurahan, atau paspor Republik Indonesia jika dimiliki. Proses pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di Indonesia,” ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda adalah subjek yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang (UU) No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar untuk menjadi WNI, tetapi belum memilih kewarganegaraan hingga usia 21 tahun.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022, anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia serta tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan SKIM dapat mengganti persyaratan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” tuturnya.

Lanjutnya, anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia tetap diharuskan mengajukan SKIM.

“Mereka yang telah mendaftar di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI di luar negeri antara tahun 2006-2010 akan diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 21 tahun,” jelasnya

Selain itu, dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan hingga usianya lebih dari 21 tahun

“Hal ini berimplikasi pada status mereka yang secara otomatis bukan WNI setelah melewati usia 21 tahun, meskipun mereka tidak menyadarinya,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud adalah mereka yang lahir antara 1 Agustus 1988 hingga 31 Juli 2006, yang belum mencapai usia 18 tahun saat UU No. 12/2006 diterbitkan. Pasal 41 UU tersebut juga mencantumkan kriteria subjek dwikewarganegaraan yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA).

2. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNA dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

5. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing. (fer)

Tags: Ditjen Imigrasi KemenkumhamNaturalisasi Anak Kewarganegaraan Ganda

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.