• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi Permudah Syarat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Maret 2024 - 14:56
in Nasional
Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

Ilustrasi buku paspor. Foto: Dok Imigrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melaksanakan langkah-langkah untuk memudahkan proses naturalisasi bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan bermaksud menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjondro, menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan khusus untuk mantan subjek anak dengan kewarganegaraan ganda, mengingat adanya batas waktu atau grace period hingga 31 Mei 2024.

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

“Imigrasi berupaya memperlancar proses perolehan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOSCO.ID pada Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, subjek eks dwikewarganegaraan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan secara elektronik.

“Persyaratan termasuk tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun, dapat dibuktikan melalui ijazah, surat keterangan dari kelurahan, atau paspor Republik Indonesia jika dimiliki. Proses pengajuan SKIM harus dilakukan saat subjek berada di Indonesia,” ujarnya.

Dia menuturkan, bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda adalah subjek yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang (UU) No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar untuk menjadi WNI, tetapi belum memilih kewarganegaraan hingga usia 21 tahun.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2022, anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia serta tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan SKIM dapat mengganti persyaratan dengan biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” tuturnya.

Lanjutnya, anak yang lahir di luar negeri dan tinggal di Indonesia tetap diharuskan mengajukan SKIM.

“Mereka yang telah mendaftar di kantor imigrasi atau kantor perwakilan RI di luar negeri antara tahun 2006-2010 akan diakui sebagai anak berkewarganegaraan ganda hingga mencapai usia 21 tahun,” jelasnya

Selain itu, dalam rentang usia 18-21 tahun, mereka diberi waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Pada kenyataannya, banyak dari eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar. Ada juga yang sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan hingga usianya lebih dari 21 tahun

“Hal ini berimplikasi pada status mereka yang secara otomatis bukan WNI setelah melewati usia 21 tahun, meskipun mereka tidak menyadarinya,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, subjek dwi kewarganegaraan yang dimaksud adalah mereka yang lahir antara 1 Agustus 1988 hingga 31 Juli 2006, yang belum mencapai usia 18 tahun saat UU No. 12/2006 diterbitkan. Pasal 41 UU tersebut juga mencantumkan kriteria subjek dwikewarganegaraan yang dimaksud, sebagai berikut:

1. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA).

2. Anak yang lahir dari perkawinan sah seorang ayah WNA dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

4. Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

5. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

6. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing. (fer)

Tags: Ditjen Imigrasi KemenkumhamNaturalisasi Anak Kewarganegaraan Ganda

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.