Pengaturan Masih Minim, Kemendikbudristek: Butuh UU Tentang Bahasa Daerah

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Aminudin Aziz menuturkan, dibutuhkan kesadaran pemerintah daerah saat menggunakan bahasa ibu tersebut.
Sebab, menurut dia, saat ini pengaturan bahasa daerah masih sangat minim. Padahal dalam undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengatur itu.
“Misalnya dalam UU Sisdiknas sudah diatur penggunaan Misal dalam Sisdiknas, bahasa daerah bisa digunakan sebagai pengantar kelas rendah,” terang Prof Aminudin Aziz di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
“Lalu caranya bagaimana, ya harus disediakan guru bahasa daerah, buku bahasa daerah dan lainnya,” imbuhnya.
Ia menyebut, revitalisasi bahasa daerah sejalan dengan kurikulum merdeka belajar. Sehingga menjadi momentum kongres bahasa dalam melakukan revitalisasi bahasa daerah.
“Pemerintah daerah saat ini hanya berpedoman pada Permendagri 40/2007,” katanya.
Diketahui, kongres bahasa Indonesia (KBI) XII Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi di Jakarta telah berhasil merumuskan butir rekomendasi. Di antaranya tentang bahasa dan sastra Indonesia, tentang bahasa dan sastra daerah dan tentang bahasa dan sastra asing serta tentang literasi. (nas)